Jumat, 20 November 2009

Laporan Pertanggungjawaban Koperasi Kemuning Tutup Buku Tahun 2008


EKONOMI KOPERASI
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Kemuning
Tutup Buku Tahun 2008

Nama : Diana
Kelas : 2 EA 14 ( MALAM)
NPM : 10208370
Dosen : Nurhadi

Universitas Gunadarma 2009

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan berkat-Nya kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik.Adapun materi yang dapat saya berikan dalam pembahasan kali ini adalah mengenai ruang lingkup koperasi,yang lebih mengangkat materi mengenai “ LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS KOPERASI,TUTUP BUKU TAHUN 2008”.
Dimateri ini,saya mencoba menjelaskan beberapa aspek yang ada dalam koperasi,yaitu :
* aspek kelembagaan daripada koperasi,
* menganalisa Laporan Keuangan,
* aspek usaha yang dijalankan di koperasi tersebut,
* aspek manajemen keuangan koperasi tersebut
.
Dalam penyelesaian tugas ini,saya banyak mendapat bantuan dari beberapa pihak, maka dari itu saya ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada:
1. Bapak Nurhadi selaku dosen materi Ekonomi Koperasi
2. Semua pengurus dan anggota Koperasi Kemuning
3. Keluarga dan teman-teman saya
Kiranya Laporan saya ini dapat berguna bagi kita semua,sebagai salah satu pedoman untuk membentuk atau menjalankan sebuah koperasi yang bermakna dari anggota dan untuk kepentingan anggota juga,sebagai pengetahuan juga sebagai masukkan yang baik bagi pembaca sekalian
Pengesahan oleh, Bekasi,09 November 2009


Nurhadi Diana
Dosen Ekonomi Koperasi Mahasiswi
Universitas Gunadarama Universitas Gunadarma

DAFTAR ISI
BAB I . PENDAHULUAN 1
1.1 Dasar Pemikiran 1
1.2 Nama Kegiatan 1
1.3 Tema Kegiatan 1
1.4 Bentuk Kegiatan 1
1.5 Tujuan,Sasaran dan Target 1
BAB II. LANDASAN TEORI 2
BAB III. ISI 5
A. Laporan Pelaksanaan Kegiatan 5
a.1. Aspek Kelembagaan 5
a.2. Aspek Usaha 5
a.3. Aspek Manajemen Keuangan 5
a.4. Aspek Kebijakan 6
a.4.1. Simpanan Sukarela 6
a.4.2. Proses Pemberian Pinjaman 6
a.4.3. Proses Pembayaran Pinjaman 6
a.4.4. Prioritas Pinjaman 6
a.4.5. Dana Sosial 6
B. Laporan Penggunaan Dana 7
Laporan Neraca 7
Laporan Rugi/Laba 8
Laporan Perubahan Modal 9
Arus Kas 10
C. Analisa Laporan Keuangan 11
BAB IV. KESIMPULAN 12
BAB V. KRITIK dan SARAN 13
PENUTUP 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Dasar Pemikiran
Kebanyakan dari masyarakat kurang lebih sudah mengetahui seperti apa koperasi itu secara garis besarnya.Perkembangan koperasi secara umum tergantung dari keaktifan para anggotanya mulai dari mengelola,memilih pengurus,mengawasi,sampai kepada laporan pertanggungjawaban yang harus mereka buat,hal ini berguna agar badan usaha koperasi itu bisa mengetahui sejauh mana kemampuan dan perkembangan koperasi mereka dimasa sekarang maupun dimasa yang akan datang.
1.2 Nama Kegiatan
Laporan pertanggungjawaban itu sendiri untuk mengukur apakah koperasi itu mengalami likuiditas,solvabilitas atau rentabilitas.Salah satu kegiatan yang dijalankan Koperasi Kemuning adalah Usaha Simpan Pinjam.
1.3 Tema Kegiatan
Untuk membantu perekonomian di Indonesia dewasa ini,kegiatan badan usaha koperasi menjadi alternatif untuk mencukupi kebutuhan hidup,terutama kebutuhan hidup anggota koperasi itu sendiri.
1.4 Bentuk Kegiatan
Kegiatan yang ada pada Koperasi Kemuning ini adalah Koperasi Simpan Pinjam,yaitu memberikan kemudahan bagi para anggotanya untuk melakukan pinjaman dan pengembalian pinjaman tersebut ,dengan syarat-syarat yang sudah disepakati oleh para anggota koperasinya
1.5 Tujuan,Sasaran dan Target
Koperasi Simpan Pinjam berguna bagi kebutuhan para anggotanya,dengan kapasitas pengembalian peminjaman agar koperasi ini bisa berjalan dengan baik.Karena koperasi bertujuan untuk kesejahteraan anggotanya serta tidak lepas dari badan hukum maka harus dibuat Laporan Pertanggungjawabannya setidaknya setahun sekali.
1
BAB II
LANDASAN TEORI
Koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu Cooperation. Sedangkan cooperation berasal dari dua kata yaitu co artinya bersama dan operation artinya usaha, jadi koperasi mengandung arti usaha bersama. Menurut UU No 25 Tahun 1992 “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas-azas kekeluargaan".
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Koperasi memiliki prinsip yang tercantum pada pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaannya dilakukan secara demokratis
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya yang dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Koperasi Produsen : koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen.
b. Koperasi Konsumen : koperasi yang anggotanya terdiri dari para konsumen.
c. Koperasi Jasa : koperasi yang khusus melakukan kegiatan usaha memberi jasa kepada
anggota dan masyarakat.
d. Koperasi Simpan Pinjam/Kredit : koperasi yang kegiatan usahanya memberikan pinjaman kepada
anggota dengan bunga ringan.
e. Koperasi Serba Usaha : koperasi yang mengelola bermacam-macam kegiatan usaha.
2
Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum.Anggota koperasi memiliki kewajiban antara lain:
1. Mematuhi AD/ART
2. Partisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi
3. Mengembangkan kebenaran berdasarkan atas azas-azas kekeluargaan
Anggota koperasi juga memiliki hak antara lain:
1. Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
2. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
3. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Rapat anggota memiliki wewenang antara lain
1. Menetapkan anggaran dasar
2. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
3. Menetapkan pertanggung jawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.Tugas-tugas pengurus:
- mengelola koperasi dan usahanya
- menyelenggarakan rapat anggota
- memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Pengawas dipilih dari dan oleh koperasi dalam rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tugas-tugas pengawas:
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
- membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Wewenang pengawas:
- meneliti catatan yang ada pada koperasi
- mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3
Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.Modal sendiri berasal dari: Modal pinjaman terdiri dari :
- Simpanan pokok
- pinjaman dari anggota koperasi itu sendiri
- Simpanan wajib - pinjaman dari bank
- Simpanan sukarela
- pinjaman dari anggota koperasi lain
- Dana cadangan
- Hibah
Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, modal termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.SHU dibagikan secara adil kepada anggota tergantung pada jasa yang telah mereka berikan kepada koperasi.
4
BAB III
ISI
A.Laporan pelaksanaan kegiatan
a.1 . Aspek kelembagaan
:
Nama Koperasi : Koperasi Kemuning
Nama Manager /pengelola : Ibu Sari
Nama Ketua : Ibu Loth
Nama Sekretaris : Ibu Sundari
Nama Bendahara : Ibu Elizabeth
Nama Ketua Pengawas : Teresia
Anggota 1 : Evi
Anggota 2 : Fitri
Jumlah keanggotaan : 60 orang
a.2 . Aspek usaha
Aspek Usaha : Unit Simpan Pinjam - arisan ibu-ibu tingkat RT -
a.3 . Aspek Manajemen Keuangan
Koperasi Simpan Pinjam adalah sebuah koperasi yang bergerak dalam bidang perbankan
untuk memberikan jasa simpan dan pinjam kepada para anggotanya.
Transaksi koperasi Kemuning ini sudah tercatat dengan baik sesuai dengan prosedurnya.
5
a.4 . Aspek Kebijakan
a.4.1 Simpanan sukarela
Kebijakan simpanan sukarela adalah bahwa uang simpanan sukarela yang telah mengendap
selama 1 bulan dapat diambil oleh anggota,selebihnya kebebasan diserahkan kepada anggota.
a.4.2 Proses Pemberian Pinjaman
Proses peminjaman pada koperasi Kemuning adalah sebagai berikut :
1.Peminjam mengisi formulir pinjaman kepada koperasi.
2.Diajukan kepada manager koperasi untuk diakses apakah si peminjam berhak mendapatkan
pinjaman atau tidak.
3.Dilihat pula apakah peminjam mencukupi pembayaran angsuran setiap bulannya.
4.Formulir tersebut dikembalikan kepada manager simpan pinjam,satu lembar sebagai bukti bukti
peminjaman,lembar berikutnya diserahkan kepada bendahara untuk diproses.
a.4.3 Proses Pembayaran Pinjaman
Peminjam wajib membayar pinjaman sebesar 10 % beserta bunganya kepada koperasi
setiap bulan,melalui proses pembayaran pada akhir bulan berjalan. Bukti bahwa peminjam
telah membayar diberikan kepada peminjam.
a.4.4 Prioritas Pinjaman
1. Prioritas pinjaman diberikan khusus untuk memenuhi :
* Biaya pendidikan.
* Biaya pengobatan.
* Biaya pernikahan / hajatan.
* Penambahan modal usaha anggota.
2. Yang berhak mendapatkan prioritas pinjaman adalah semua anggota koperasi yang membutuhkan prioritas pinjaman tersebut.
3. Jumlah prioritas pinjaman harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu /menghambat pelayanan pinjaman yang lainnya.
4. Proritas pinjaman pada prinsipnya diberikan kepada anggota yang tidak memiliki saldo pinjaman.
5. Konsultasi terhadap permohonan prioritas dilakukan oleh seksi simpan pinjam.
a.4.5 Dana sosial
Diberikan kepada anggota yang terkena musibah,merayakan pernikahan,kenang-kenangan
untuk anggota yang pindah.Kisaran besarnya ditentukan oleh ketua koperasi.
6
B.Laporan penggunaan dana
Neraca
Koperasi Kemuning
Per 31 Desember 2008
_____________________________________________________________________
Asset
Tabungan Rp 8.184.000
Kas kecil Rp 3.500.000
Piutang dagang Rp 2.850.000
Inventory Rp 9.335.000
Peralatan Rp 2.050.000
Perlengkapan Rp 5.065.000 +
Total asset Rp 30.984.000
Liabilities & Equity
Liabilities
Hutang Dagang Rp 2.750.000
Hutang Bank Rp 3.500.000 +
Rp 6.250.000
Equity
Simpanan pokok Rp 2.000.000
Simpanan wajib Rp 500.000
Cadangan Rp 2.550.000
SHU sebelum dibagikan Rp 19.684.000 +
Total Liabilities & equity Rp 30.984.000
7
Koperasi Kemuning
Laporan Rugi Laba
Periode 31 Desember 2008
_________________________________________________________________
Pendapatan
Pendapatan bunga Rp 5.200.000
Pendapatan Administrasi Rp 16.300.000 +
Rp 21.500.000
Biaya
Biaya pengurus & anggota Rp 1.261.000
Biaya kantor Rp 185.000
Biaya rapat Rp 155.000
Biaya penyusutan Rp 30.000
Biaya bunga Rp 185.000 +
( Rp 1.816.000 )
SHU per 31 Desember 2008 Rp 19.684.000
8
Koperasi Kemuning
Laporan Perubahan Modal
Periode 31 Desember 2008
________________________________________________________________
Tgl 1/12/08 Simpanan Pokok Rp 1.000.000
Simpanan Wajib Rp 250.000
Cadangan Rp 1.225.000 +
Rp 2.475.000
Penambahan Desember 2008
Simpanan pokok Rp 1.000.000
Simpanan wajib Rp 250.000
Cadangan Rp 1.325.000 +
Rp 2.575.000 +
Tgl 31 Desember 2008 Rp 5.050.000
9
Arus Kas
Koperasi Kemuning
Periode 31 Desember 2008
________________________________________________________________________
Arus kas untuk kegiatan usaha
Pendapatan Rp 21.500.000
Beban (Rp 1.816.000 )
Total kas keuntungan kegiatan usaha Rp 19.684.000
Arus kas untuk kegiatan investasi
Pembelian peralatan (Rp 350.000 )
Arus kas untuk kegiatan keuangan
Investasi oleh anggota Rp 1.000.000
Penambahan kas Rp 20.334.000
Kas periode awal Rp 8.184.000+
Kas periode akhir Rp 28.518.000
10
C. Analisa Laporan Keuangan
Kegiatan laporan keuangan Koperasi Kemuning
- Mencatat transaksi simpanan.
- Mencatat transaksi pinjaman.
- Mencatat transaksi angsuran.
- Cek saldo pinjaman per anggota dan semua anggota.
- Mencetak bukti transaksi seperti simpanan, pinjaman, dan angsuran.
- Penghitungan dan pembagian SHU.
- Laporan Pengurus neraca , laba rugi,perubahan modal
Dengan membandingkan harta lancar dengan asset yang terdapat dalam koperasi Kemuning,
maka koperasi ini mengalami Rentabilitas.
Rasio Rentabilitas betujuan untuk:
* mengetahui kemampuan koperasi dalam menghasilkan laba selama periode tertentu,
* mengukur tingkat efektifitas manajemen dalam menjalankan operasional koperasi.
Laba yang dihasilkan dapat kita lihat pada Laporan Laba Rugi,dimana perhitungan nya seperti dibawah ini :
Total pendapatan – Total biaya = Laba/SHU = Rp 21.500.000 – Rp 1.816.000 = Rp 19.684.000
Laba ini – yang dalam koperasi disebut sebagai Sisa Hasil Usaha – digunakan kembali untuk anggota daripada koperasi Kemuning ini.
Agar tetap menghasilkan laba yang baik,diperlukan koordinasi dan pemantauan kembali dalam melakukan transaksi agar tidak melebihi budget.Diperlukan juga keaktifan anggota dalam melunasi pinjamannya,agar asset koperasi bisa tetap terkoordinir dengan baik.
Sejauh ini Koperasi Kemuning dalam hal menghasilkan laba sudah baik,kiranya bisa tetap seperti ini agar bisa berkembang ke arah yang lebih baik lagi
11
BAB IV
KESIMPULAN
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang dan bekerja dengan azas kekeluargaan yang diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992. Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggota.
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat anggota, Pengurus, Pengawas. Permodalan koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Setelah tutup tahun ,koperasi mengadakan pembagian SHU. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota .
Pembagian SHU dilakukan secara adil dan merata,adil yang dimaksud adalah tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya,maka semakin besar SHU yang akan diterima.Sedangkan merata adalah pembagian SHU dibagikan kepada semua anggota koperasi.
12
BAB V
KRITIK dan SARAN
Untuk kemajuan koperasi
Kritik dan Saran
1. Agar koperasi mau menambah unit/cabangnya
2. Lebih memperhatikan anggota
3. Memilih pengurus yang baik
4. Mengantisipasi kepada pengurus maupun anggota agar tidak terjadi penyelewengan dana (korupsi)
5. Tetap menjaga prinsip-prinsip koperasi yaitu bekerja dengan azas kekeluargaan
PENUTUP
Atas berkat rahmat Tuhan Yang maha Esa, tugas kegiatan koperasi ini dapat terselesaikan dengan baik. Saya berharap setelah membuat laporan pertanggungjawaban koperasi ini,pembaca sekalian bisa mengerti dan memahami lebih dalam tentang koperasi. Serta saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian tugas ini.
Saya juga meminta maaf jika ada kekurangan dalam penulisan “Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Tutup Buku Tahun 2008” ini,sekiranya ada kesalahan atau kata yang kurang dipahami harap pembaca sekalian dapat memakluminya.
13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar